Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku Instansi pembina jabatan fungsional guru merencanakan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Guru pada Tahun Anggaran 2021.
“Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Sehingga pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020,” kata Tjahjo dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dilansir antara, Kamis (19/11/2020).
Tjahjo menambahkan, dalam waktu dekat Pemerintah melalui Kemendikbud, KemenPANRB, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN, akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah, terutama terkait penjelasan kebijakan dan anggaran gaji Guru PPPK di daerah.
Tjahjo mengatakan ada kabar baik dari Kementerian Keuangan mengenai topik gaji ini untuk masyarakat, dimana anggaran yang diberikan bagi gaji guru di daerah akan lebih manusiawi.
Selanjutnya, KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) serta juga mempertimbangkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Tjahjo mengatakan penambahan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (SDM ASN) guru menjadi prioritas dalam penerimaan ASN tahun 2021. (ant/red)