Tarutung – Pasca melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Bupati Taput Nikson Nababan dan Forkopimda memutuskan untuk menunda pelaksanaan kegiatan menghadirkan banyak orang sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Hal itu sesuai dengan rapat bersama antara Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi bersama Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat SH dan Forkopimda, Sekretaris Daerah Tapanuli Utara Drs Indra Simaremare MSi, dan pimpinan OPD terkait penanganan Covid-19 di Taput di rumah dinas Bupati Taput, Jumat (16/10/2020).
Diantaranya, pelaksanaan pesta-pesta adat diputuskan ditunda. Sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan pemberkatan. Sementara itu, pesta adat bagi meninggal hanya diperbolehkan satu hari. Bagi meninggal dunia dibawa dari luar kota harus langsung dimakamkan.
Bupati Nikson juga menegaskan akan mengambil langkah kerjasama operasional alat untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung. Hal itu untuk mempercepat waktu mengetahui positif tidaknya sesorang terpapar dari Covid-19.
“Dan bagi masyarakat yang telah melakukan Rapid Test dan hasilnya reaktif, sebelum hasil Swab keluar agar melakukan isolasi mandiri. Apabila tidak diindahkan akan diberi sanksi,” ujar Bupati.
Bupati Nikson juga menyampaikan, Satpol PP bekerjasama dengan TNI/Polri harus melakukan razia bagi pesta atau kerumunan. Pos Siskamling Desa dan Kelurahan akan diaktifkan kembali dengan swadaya masyarakat. Perayaan Natal mengumpulkan massa juga akan ditiadakan.
“Sementara bagi ASN Taput tidak ada yang bisa tugas ke luar kota tanpa seijin Bupati Taput. Apabila ke luar kota tanpa ijin Bupati, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Bupati. (eki/als)