Tarutung – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara minggu depan akan memberlakukan denda sebagai bentuk penegasan dan penerapan Peraturan Bupati Taput Nomor 40 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pemkab Taput bahkan melalui Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 mulai gencar melakukan razia dan sosialisasi 4 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
Razia sembari sosialisasi 4M dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Taput Rudi Sitorus, SSos, MSi, Rabu (9/9/2020).
“Kita sudah seminggu lebih ini sosialisasi dan turun ke pusat keramaian seperti Pasar Tradisional, Bank, tempat usaha, perkantoran,” kata Rudi seraya menyebutkan tim terdiri dari TNI/POLRI dan Satpol PP.
Selain melakukan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan perorangan melakukan 4M.
Rudi mengatakan para pelaku usaha, pengelola penyelengara atau penangungjawab tempat dan fasilitas umum diminta untuk menyiapkan sarana prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
“Kita masih sebatas sosialisasi dan bagi yang tidak memakai masker masih dihukum Push-up, akan tetapi minggu depan akan diberlakukan denda sesuai Perbup Nomor 40,” tegasnya.
Rudi berharap masyarakat agar mematuhi aturan Pemerintah sehingga penularan Covid-19 tidak mengarah transmisi lokal.
“Jika tidak ada kesadaran dan disiplin mematuhi protokol kesehatan, maka kita tidak bisa menghempang pandemi ini,” ujarnya. (als)