Tarutung – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), mulai melakukan razia usaha tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin.
Pantauan wartawan Rabu (10/7), sejumlah personel dinas DPMPPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menyisir sejumlah tambang galian C yang diduga ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sipoholon. Di sana para personel mulai mendatangi sejumlah galian C yang menggunakan mesin sedot.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Taput, Anas Siagian membenarkan pihaknya memang saat ini mulai melakukan rajia dan penertiban sejumlah usaha tambang galian C yang tidak memiliki izin. “Iya saat ini kita sudah mulai melakukan razia dan penertiban tambang usaha galian C yang tidak memiliki izin,”ujarnya saat dihubungi Analisa via seluler, Rabu (10/7).
Namun dia mengatakan, untuk tahap awal pihaknya masih fokus untuk menertibkan usaha tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin di kawasan Sipoholon. “Selanjutnya kita akan melakukan razia dan penertiban di sejumlah wilayah,”katanya.
Pihaknya juga menyarankan bagi masyarakat yang ingin melakukan usaha tambang galian C di sepanjang DAS agar terlebih dahulu mengurus izin operasi ke provinsi. “Artinya, bagi masyarakat yang ingin membuka usaha tambang galian C, kita sarankan agar mengurus izinnya terlebih dahulu ke provinsi,” tandasnya. (can)