Jakarta – Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) periode 2009-2014 dijatuhi hukuman (vonis) penjara karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Enam orang di antaranya divonis empat tahun penjara. Sementara satu orang lainnya divonis enam tahun penjara.

Enam orang yang divonis empat tahun penjara adalah anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sumut 2009-2014 Pasiruddin Daulay, anggota fraksi Partai Hanura DPRD Sumut 2009-2014 Elezaro Duha, anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut 2009-2014 Tahan Manahan Panggabean, anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut 2009-2014 Tunggul Siagian, anggota fraksi PDI-Perjuangan DPRD Sumut 2009-2014 Fahru Rozi, anggota fraksi DPRD Sumut 2009-2014 Taufan Agung Ginting.
“Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Pasiruddin Daulay, terdakwa 2 Elezaro Duha, terdakwa 4 Tahan Manahan Panggabean, terdakwa 5 Tunggul Siagian, terdakwa 6 Fahru Rozi, terdakwa 7 Taufan Agung Ginting terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 7 selama empat tahun ditambah denda masing-masing Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hastoko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5).
Satu orang lainnya Musdalifah juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis terhadap ketujuh terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting divonis selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Musdalifah dipidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa Musdalifah tidak mengakui dan tidak mengembalikan uang yang diterima. Hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 7 menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 7 telah mengembalikan sebagian uang yang diperoleh dari tindak pidana,” tambah hakim.
Ketujuh terdakwa terbukti menerima uang suap dari Gubsu 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho dengan besaran bervariasi yaitu Pasiruddin Daulay menerima sejumlah Rp127,5 juta, Elezaro Duha menerima Rp515 juta, Musdalifah menerima Rp477,5 juta, Tahan Manahan Panggabean menerima Rp1,035 miliar, Tunggul Siagian menerima Rp577,5 juta dan Fahru Rozi menerima Rp397,5 juta dan Taufan Agung Ginting menerima Rp442,5 juta.
Ada enam orang yang mengembalikan sebagian uang dengan besaran bervariasi sehingga tinggal membayar hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yaitu terdakwa 1 Pasiruddin Daulay sebanyak Rp77,5 juta, terdakwa 2 Elezaro Duha sebanyak Rp315 juta, terdakwa 4 Tahan Panggabean sejumlah Rp705 juta, terdakwa 5 Tunggul Siagian sejumlah Rp377,5 juta, terdakwa 6 Fahru Rozi sejumlah Rp322,5 juta dan terdakwa 7 Taufan Agung Ginting sejumlah Rp142,5 juta.
Sedangkan Musdalifah tidak mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp427,5 juta. “Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama enam bulan, sedangkan terdakwa Musdalifah selama satu tahun,” ungkap hakim Hastoko.
Majelis hakim yang terdiri atas Hastoko, Hariono, Rusmina, Ugo dan M Idris M Amin pun meminta pencabutan hak politik ketujuh terdakwa.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” ungkap hakim Hastoko.
Atas putusan tersebut, terdakwa 1 (Pasirudin Daulay), terdakwa 4 (Tahan Panggabean), terdakwa 5 (Tunggul Siagian), terdakwa 6 (Fahru Rozi), dan 7 (Taufan Agung Ginting) menerima putusan. Sedangkan terdakwa 2 (Elezaro Duha) dan 3 (Musdalifah) masih pikir-pikir.
Uang suap itu digunakan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB APBD Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaluddin Harahap meminta kompensasi yang disebut “uang ketok” kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis sebesar Rp1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut.
Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian Rp12,5 juta, sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta, ketua fraksi mendapat Rp20 juta, Wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta, dan Ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta “uang ketok” sebesar Rp2,55 miliar.
Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian Rp15 juta, anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp10 juta, sekretaris fraksi mendapat Rp10 juta, ketua fraksi mendapat tambahan Rp15 juta, Wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta, dan Ketua DPRD mendapat tambahan Rp150 juta.
Uang diberikan pada Oktober-November 2013 oleh Muhammad Alinafiah sesuai catatan pembagian uang dari Kamaluddin Harahap. Uang tersebut berasal dari SKPD di lingkungan Provinsi Sumut.
Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1 triliun tapi Gatot Pujo Nugroho menolaknya sehingga disepakati penggantiannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut.
Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulan.
Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta Rp200 juta per anggota. Permintaan itu disanggupi dan akan diberikan setelah Rancangan Perda tentang APBD TA 2015 disetujui DPRD Sumut. (Ant)