Tarutung – Proyek pengerjaan jalan Tarutung-Sibolga, di Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berbiaya Rp 30 miliar diduga sebagian menggunakan bahan material dari tambang galian C ilegal. Menurut informasi, bahan material tambang galian C ilegal yang diduga digunakan dalam proyek pelebaran Jalan Tarutung-Sibolga tersebut berasal dari tambang galian C yang beroperasi di Kecamatan Pahae Jae Taput.
“Kita mendengar bahan material yang digunakan untuk pengerjaan proyek pelebaran sebagian berasal dari tambang galian C ilegal yang beroperasi di Pahae Jae,” ujar sumber yang enggan menyebut namanya kepada wartawan, Jumat (19/10).
Dia mengungkapkan adapun bahan material yang bersumber dari tambang galian C ilegal tersebut berupa batu dan pasir. “Bahan material yang digunakan berupa batu dan pasir,” ungkapnya.
Kasatker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah II Sumatera melalui PPK Proyek Pelebaran Jalan Tarutung-Sibolga Saleh Harahap ketika dikonfirmasi wartawan membantah pihaknya ada menggunakan bahan material dari tambang galian C ilegal untuk proyek pelebaran jalan.
Menurutnya, proyek pengerjaan pelabaran Jalan Tarutung-Sibolga, seluruhnya menggunakan bahan material dari tambang galian C yang legal dan punya izin lengkap. “Jadi tidak ada kita menggunakan material dari tambang galian C ilegal. Seluruh bahan material yang kita gunakan dalam proyek pelebaran berasal dari tambang yang punya izin lengkap,” ujarnya saat dihubungi Analisa. (can/Analisa)