Sidikalang – Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Sebastianus Tinambunan ditemui di Sidikalang, Jumat (7/9) mengatakan, sebanyak 7 pegawai negeri sipil telah menjalani pemberhentian dengan tidak hormat tahun ini. Mereka terbukti terlibat korupsi sesuai putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan merespon isu nasional adanya PNS status narapidana masih menerima gaji. Sebastianus menandaskan, gaji mantan pegawai itu langsung dihentikan setelah menerima putusan pengadilan. Di Dairi, masalah itu clear. Begitu ada putusan, segera diproses kemudian dilapor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tujuh pegawai dimaksud dan lokasi kerja saat perkara adalah Pasder Berutu mantan Kadis Pendidikan, Monang Habeahan mantan Camat Sumbul, Wilfrid Sianturi staf Dinas Pendidikan, Nurhasianta Manik dan Miko Lestari Marbun personel di Rumah Sakit Umum Sidikalang, Naik Kaloko dan Naik Capah di Dinas Kebudayaan Perhubungan dan Parawisata.
Dibenaran, saat ini, oknum mantan Camat Silahisabungan berinisial AS sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Lantaran belum inkrach, gaji dibayar 50 persen.
Seputar SFB mantan Camat Siempat Nempu Hulu tersangka kasus dugaan penyimpangan dana raskin tahun 2011, Sebastianus mengatakan, belum memperoleh surat dari lembaga penegak hukum. Pihaknya belum menerima dokumen berupa status yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kapolres AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Kasubbag Humas Polres Dairi membenarkan, tersangka SFB telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 68 juta. Uang disetor saat proses penyidikan berjalan. Sumber di Kejaksaan Negeri menjelaskan, berkas telah dikembalikan ke polisi. Mereka memberi petunjuk yang perlu dipenuhi. (ssr/Analisa)