Tarutung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara melakukan pencoretan 18 nama bakal calon legislatif daerah yang dinilai tidak memenuhi syarat dari total 315 Bacaleg terdaftar dalam penetapan daftar bacaleg sementara.
“Sebanyak18 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam penetapan DCS,” ungkap Barisman Panggabean, divisi tekhnis KPU Taput di sekretariat KPU setempat. Selasa (14/8/18).
Berdasarkan jumlah Bacaleg yang didaftarkan masing-masing parpol dengan jumlah yang diakomodir dalam daftar sementara, 18 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat terakumulasi dari 1 orang dari PKB, 1 orang dari Gerindra, 1 orang dari Golkar, 1 orang dari partai Garuda, 13 orang dari partai Perindo, dan 1 orang dari PAN.
“Jumlah Bacaleg yang masuk dalam daftar sementara ditetapkan sebanyak 297 orang dari 12 partai peserta pemilu 2019 yang mendaftarkan Bacaleg-nya di KPU Taput,” terangnya.
Menurut Barisman, partai politik masih dapat mengajukan pergantian bacalegnya yang terdaftar sementara sebelum penetapan daftar caleg tetap yang diagendakan pada 20 September 2018.
“Namun, Bacaleg yang telah dicoret karena tidak memenuhi syarat sudah tidak dapat diajukan kembali,” jelasnya. (as/osi/nt)